Penerbitan IZIN OPERASIONAL KEGIATAN HEMODIALISA

  1. Surat Permohonan dituiukan ke Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Maluku Utara
  2. Identitas Pemilik dan Penanggung Jawab (e-KTP)
  3. Surat izin Operasional Rumah Sakit (Jika Terintegrasi dengan RS)
  4. Detail Engineering Design dilengkapi dengan Peta Lokasi dan Denah bangunan
  5. Daftar Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi dilengkapi dengan Ijazah
  6. Dokumen Perizinan lainnya : Dpkumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL, SITU, SIUP, TDP, IMB dan HO
  7. Akte Pendirian Badan Udaha atau perubahannya disertai NPWP
  8. MOU Pengelolaan Limbah dan MOU dengan Pihak Ketiga jika KSO
  9. Foto Copy SIP/SIK dan STR
  10. Rekomendasi PERNEFRI
  11. Sertifikat Pelatihan Perawat dan Dokter
  12. Surat Pernyataan Direktur tentang Jadwal Pelayanan dan Daftar Ketersediaan Sarana Prasarana terutama Tempat Tidur

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Surat Izin Operasional Kegiatan Hemodialisa

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan IZIN OPERASIONAL KEGIATAN HEMODIALISA"