Penerbitan ZIN USAHA KECIL DAN OBTRA

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara
  2. Identitas Pemilik Usaha/Penanggungjawab
  3. Akte pendirian Badan Usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan NPWP
  4. Susunan Direksi/pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas disertai Pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi
  5. Dokumen Perizinan lainnya : Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL, SITU, SIUP, IMB, TDP dan HO
  6. Sertifikat / Bukti Kepelimikan Tanah dan Bangunan atau Bukti Perjanjian Sewa Menyewa min 5 Thn
  7. Rekomendasi Persetujuan Lokasi dan Kabupaten / Kota dan Rekomendasi dari kepala Balai Setempat
  8. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggung jawab
  9. Surat pengangkatan penanggung jawab dari pimpinan perusahaan
  10. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
  11. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan serta Daftar jumlah tenaga kerja dan tempat penugasannya
  12. Diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
  13. Memiliki apoteker sebagai penanggungjawab yang bekerja penuh (bagi UKOT yang memproduksi bentuk sediaan kapsul dan/atau cairan obat dalam)
  14. Sertifikat CPOBT (bagi UKOT yang memproduksi bentuk sediaan kapsul dan/atau cairan obat dalam)

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Surat Izin Usaha Kecil Obat Tradisional

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan ZIN USAHA KECIL DAN OBTRA"