Penerbitan REKOMENDASI MENDIRIKAN PBF

  1. Permohonan ditandatangani oleh Penangung Jawab dan ditujukan kepasa Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara
  2. Identitas Penanggung Jawab / Pimpinan
  3. Akta Pendirian Badan Usaha atau perubahnnya
  4. NPWP Perusahaan / Badan Usaha /Koperasi
  5. Dokumen Perizinan lainnya : SITU, SIUP, TDP dan HO
  6. Peta Lokasi dan Denah bangunan disertai Surat Bukti Kepemilikan Tanah dan bangunan atau Perjanjian Sewa-Menyewa min 5 Tahun
  7. Susunan Direksi/Komisaris disertai Pernyataan komisaris/dewan pengawas dan Direktur/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi
  8. Memiliki secara tetap apoteker WNI sebagai penanggungjawab dan Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggungjawab
  9. Foto Copy surat tanda registrasi apoteker penanggungjawab
  10. Memiliki laboratorium dan gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat (untuk PBF bahan obat)
  11. Rekomendasi pemenuhan persyaratak CDOB dari Badan POM
  12. Rekomendasi pemenuhan persyaratan administratif dari Dinas Kesehatan Provinsi setempat

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Surat Rekomendasi Mendirikan PBF

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan REKOMENDASI MENDIRIKAN PBF"