Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR
Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah
Metode Perhitungan : --
Surat Rekomendasi Mendirikan PBF
1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP
2. Melalui Kotak Pengaduan
3. Website dpmptsp.malutprov.go.id
4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter
5. SMS ke 08114333090
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store