Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama dalam Satu Wilayah

  1. Identitas diri
  2. STNK Asli dan Fotokopy serta BKPB asli dan Fotocopy
  3. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  4. Bukti Pendaftaran BPKB
  5. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. Cek fisik kendaraan bermotor
  2. Informasi dan nomor antrian
  3. Pengisian Formulir
  4. Pendaftaran
  5. Pokja Penetapan melakukan penetapan
  6. Kasir memferiviasi dan setelah dilakukan pembayaran kasir memprint out tanda bukti pelunasan
  7. Pencetakan STNK
  8. Penyerahan STNK
  9. Pencetakan TNKB

60 Menit

1. Tarif Penerbitan STNK

     ⇒Roda 4 atau lebih Rp. 200.000

     ⇒Angkutan Umum Rp. 200.000

     ⇒Roda 2 atau 3 Rp. 100.000

     Tarif Penerbitan TNKB

    ⇒Roda 4 atau lebih Rp. 100.000

    ⇒Roda 2 atau 3 Rp. 60.000

2. BBNKB

STNK, TNKB, PKB, SWDKLJJ, PNBP, dan STICKER KARTU DANA SWDKLJJ

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama dalam Satu Wilayah"