Penelitian Ulang 5 Tahun

  1. Identitas Diri
  2. STNK dan BPKB (Asli dan Foto copy)

  1. Cek fisik kendaran bermotor
  2. Informassi dan nomor antrian
  3. Pengisian formulir
  4. Pendaftaran
  5. Pokja Penetapan
  6. Kasir
  7. pencetakan STNK
  8. Penyerahan STNK
  9. Pencetakan TNKB

60 Menit

Biaya Tarif Penerbitan STNK

⇒Roda 4 atau lebih Rp. 200.000

⇒Angkutan umum Rp. 200.000

⇒Roda 2 atau 3 Rp. 100.000

Tarif penerbitan TNKB

⇒Roda 4 atau lebih Rp. 100.000

⇒Roda 2 atau 3 Rp. 60.000

STNK, TNKB, PKB, SWDKLJJ, PNBP, dan STICKER KARTU DANA SWDKLJJ

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Ulang 5 Tahun"