wajib pajak⇒cek fisik⇒informasi & no.antrian⇒isi formulir⇒pendaftaran⇒penetapan⇒kasir⇒cetak stnk⇒penyerahan stnk⇒cetak tnkb⇒penyerahan tnkb⇒wajib pajak
tarif penerbitan stnk ⇒
⇒roda 4 atau lebih Rp.200.000
⇒angkutan umum Rp. 200.000
⇒roda 2 atau 3 Rp. 100.000
STNK,TNKB,Tanda Bukti Pelunasan PKB,SWDKLLJ dan PNBP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMIN