Penerbitan REKOMENDASI PELABUHAN KHUSUS

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara
  2. Identiras Penanggung Jawab Perusahaan (e-KTP)
  3. Akte Perusahaan dan atau perubahannya
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  5. Dokuen Izin Usaha Pokok
  6. Gambar tata Letak Lokasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan Skala yang Memadai, gambar kontruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri
  7. Bukti penguasaan tanah yang di terbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional
  8. Proposal Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS)
  9. Rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat
  10. Berita acara peninjauan lokasi oleh Tim Tekhnis
  11. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan download

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 1 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Rekomendasi Pelabuhan Khusus

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan REKOMENDASI PELABUHAN KHUSUS"