Penerbitan SURAT IZIN TRAYEK ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (SITA-AKDP)

  1. Surat Permohonan di tujukan ke Kepala DPMPTSP Prov. Malut
  2. Identitas Pemilik Kendaraan (e-KTP)
  3. Surat Izin Angkutan
  4. Fotokopi STNK yang masih berlaku dengan tidak ada tunggakan PAJAK
  5. Buku Uji CAR yang masih berlaku
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Trayek
  7. Memiliki fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam keadaan kondisi layak jalan;
  8. Surat keterangan komitmen usaha, seperti permodalan dan SDM, pelayanan yang akan dilaksanankan (SOP).
  9. Rekomenasi BPJS Tenaga Kerja dan Rekomendasi BPJS Kesehatan

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 1 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Surat Izin Trayek

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SURAT IZIN TRAYEK ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (SITA-AKDP)"