Legalisasi Proposal

  1. Surat yang menyatakan bahwa pemohon yang bersangkutan adalah pengurus dari Institusi/yayasan/ perusahaan atau badan hukum lainnya
  2. Asli Surat Permohonan/Proposal yang sudah ditanda tangani oleh pemohondan bercap stempel, bertanda tangan dan berstempel RT serta Lurah

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi proposal jika tidak lengkap dikembalikan kepada Kasi Kecamatan dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekretaris Kecamatan mempelajari naskah proposal dan memaraf format legalisasi proposal dan meneruskan kepada Camat
  5. Camat menandatangi format legalisasi proposal (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan / Kasi Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi
  7. JFU Seksi PIP/Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

Apabila Camat berada ditempat

Gratis

Legalisasi Proposal

1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan 

2. Secara Tertulis :

a. Surat ditujukan kepada camat dengan alamat kantor kecamatan

b. Melalui kota saran/pengaduan

3. Secara Online : Website, Email, SMS 1708, Aplikasi : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal"