Apabila Camat berada ditempat
Gratis
Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan
2. Secara Tertulis :
a. Surat ditujukan kepada camat dengan alamat kantor kecamatan
b. Melalui kota saran/pengaduan
3. Secara Online : Website, Email, SMS 1708, Aplikasi : Lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store