Pelayanan Legalisir Surat Pengantar Nikah

  1. Asli surat pengantar nikah yang ditandatangani Lurah
  2. Foto Copy KTP rnempelai
  3. Pas Photo 3x4 1 lembar
  4. Akta Perceraian (bagi janda/duda cerai hidup)
  5. Surat Keterangan Kematian/ Akta kematian (bagi janda/duda cerai mati)
  6. Membawa kelengkapan blangko N dari daerah asal untuk nikah ditempat perempuan berada
  7. Surat keterangan wali
  8. Surat keterangan kesehatan CPW (bagi Calon Mempelai Wanita)

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa Prosedur kelengkapan berkas ,jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohondan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  2. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat pengantar nikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  3. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat pengantar nikah dan memaraf format legalisasi surat pengantar nikah dan meneruskan kepada Camat
  4. Camat menandatangi format legalisasi surat Pengantar nikah (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/ Kasi diKecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  5. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untukregistrasi
  6. JFU Seksi PIP/Petugas Loket Meregistras i(Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

Apabila Camat berada ditempat

Gratis

Legalisir Surat Pengantar Nikah

1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan 

2. Secara Tertulis :

a. Surat ditujukan kepada camat dengan alamat kantor kecamatan

b. Melalui kota saran/pengaduan

3. Secara Online : Website, Email, SMS 1708, Aplikasi : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Pengantar Nikah"