Pembayaran PKB dan Perpanjangan STNK 5 tahunan

  1. BPKB Asli
  2. STNK lama (Asli)
  3. KTP Asli
  4. Kendaraan (untuk cek fisik)

  1. Masukkan berkas persyaratan di loket pendaftaran atau registrasi
  2. Membawa berkas persyaratan, formulir pendaftaran dan kendaraan ke ruang cek fisik kendaraan untuk diperiksa no mesin dan nomor rangkanya.
  3. Petugas cek fisik menandatangani bukti cek fisik kendaraan
  4. Menyerahkan formulir pendaftaran, berkas persyaratan dan bukti cek fisik kendaraan ke petugas kepolisian
  5. Petugas kepolisian menyerahkan ke petugas Progresif untuk pengecekan pajak progresif dan dilanjutkan ke petugas Penetapan untuk ditetapkan pajaknya dan mencetak SSPDS
  6. Berkas diserahkan ke petugas koreksi untuk pengecekan penetapan Pajak
  7. Tunggu panggilan kasir dan lakukan Pembayaran
  8. Kasir mencetak SKPD dan menyerahkan bersama berkas lainnya ke petugas kepolisian untuk penerbitan STNK baru.
  9. Tunggu panggilan di loket II untuk pengambilan STNK baru dan SKPD sebagai bukti pembayaran PKB

  • 2 menit registrasi / pendaftaran
  • 15 menit cek fisik kendaraan
  • 5 menit cek berkas di kepolisian
  • 1 menit Pengecekan Progresif
  • 2 menit penetapan dan cetak SSPDS
  • 1 menit pengecekan SWDKLLJ
  • 2 Menit koreksi Penetapan
  • 1 menit pembayaran kasir dan cetak SKPD
  • 15 menit penerbitan STNK

BERDASARKAN PP NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PNBP

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Samsat Kota Payakumbuh 

Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Balai Batimah Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PKB dan Perpanjangan STNK 5 tahunan"