Penerbitan SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT (SIUPER)

  1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov Malut
  2. Identitas Penanggung Jawab Perusahaan (e-KTP)
  3. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
  4. Foto Copy NPWP (Wajib bagi perusahaan)
  5. Dokumen Perizinan lainnya : SIUP, SITU, TDP, HO
  6. Surat keterangan domisili perusahaan
  7. Foto copy Ijazah yang dilegalisir minimal DIII Pelayaran Niaga sebagai tenaga ahli
  8. Rekomendasi dari ADPEL/UPP (Syahbandar)
  9. Memiliki Kapal ukuran minimal 7 GT, paling besar 35 GT dan Data Spesifikasi kapal (surat ukur, gross akte kapal dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku).
  10. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Keteagakerjaan

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

 

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER)

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT (SIUPER)"