Penerbitan IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DIWILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

  1. Surat Permohonan di tujukan kepada Gubernur U.p Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara
  2. Identitas Penanggung Jawab Kegiatan (e-KTP)
  3. NIB dan Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Pelaksanaan Reklamasi yang ditujukan kepada Menteri Kepalutan dan Perikanan
  4. Izin Lokasi Reklamasi
  5. Izin Usaha Operasi Produksi Mineral Non Logam Dan Batuan
  6. Dokumen Lingkungan AMDAL/UKL-UPL
  7. Surat Perjanjian atara Pemohon dan Pihak Pemasok material yang dilegalisir oleh Notaris dan dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi yang diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan
  8. Rencana Induk Lokasi Reklamasi yang mencantumkan Alokasi Sempadan Pantai sesuai dengan Peraturan yang berlaku
  9. Dokumen Rancangan Detai Reklamasi yang dilengkapi dengan Perhitungan dan Gambar Konstruksi dan Infrastruktur sera dokumen Studi Kelayakan
  10. Bukti Kepemilikan dan atau Penguasaan Lahan apabila lokasi Reklamasi berhimpitan dengan Daratan
  11. Surat Pernyataan Kesanggupan menjaga dan menjamin keberlangsungan kehidupan dan Penghidupan Masyarakat
  12. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : -

Izin Pelaksanaan Reklamasi

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DIWILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL"