Penerbitan IZIN LOKASI REKLAMASI

  1. Surat Permohonan di tujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Malut
  2. Identitas Penanggung Jawab Kegiatan (e-KTP)
  3. Profil Badan Usaha yang memuat AKTA Pendirian Badan usaha atau perubahannya, Izin Investasi atau Izin Usaha, Identitas Pemohon, NPWP
  4. Peta Lokasi Reklamasi dengan skala 1.:1.000 dengan sistem koordinat Lintang dan Bujur pada lembar peta
  5. Peta Lokasi Sumber Material Reklamasi dengan skala 1 : 10.000 dengan koordinat lintang dan bujur pada lembar peta
  6. Rencana pemanfaatan Lahan Reklamasi
  7. Gambaran Umum Rencana pemanfaatan, rencana pelaksanaan, tujuan reklamasi, Jadwal pelaksanaannya
  8. Rencana pengambilan material meliputi, Lokasi pengambilan, Metode Pengambilan dan pengangkutan, Volume dan jenis material
  9. Pertimbangan Penentuan Lokasi meliputi Aspek Teknis, Aspek Lingkungan dan Aspek Sosial Ekonomi serta kesesuaian Tata Ruang dan RZWP3K
  10. Rekomendasi atau Sertifikat BPJS Kesehatan dan BPJKS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

 

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Izin Lokasi Reklamasi

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan IZIN LOKASI REKLAMASI"