Penerbitan IZIN LOKASI PERAIRAN DIWILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara
  2. Identitas Penanggung Jawab Kegiatan (e-KTP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan /Pengelola kegiatan
  4. Akta Pendirian Perusahaan / Badan Usaha atau Perubahannya
  5. Profil Badan Usaha yang meliputi : Rencana Umum penggunaan ruang perairan yang dimohonkan dan Peta Lokasi yang memiliki referensi koordinat geografis dengan skala sesuai rencana zonasi yang memuat luas area dan posisi geografis lokasi dan Profil kondisi lokasi terkini meliputi kondisi ekosistem, hidro-oseanografi dan sosial ekonomi setempat
  6. Rekomendasi dari Instansi terkait tentang kesesuaian Tata Ruang dan RZWP3K
  7. Surat Pernyataan bermaterai cukup mengenai kesediaan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Surat Kuasa bernaterai cukup apabila pemohon mewakilkan pengurusan berkas kepada orang lain
  9. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan IZIN LOKASI PERAIRAN DIWILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL"