wajib pajak⇒informasi dan nomor antrian⇒pendaftaran⇒penetapan⇒kasir & cetak TBPKB⇒cap & Paraf/ Pengesahan STNK⇒Penyerahan STNK⇒Wajib pajak
tarif penerbitan STNK
⇒roda 4 atau lebih Rp.200.000
⇒roda 2 atau 3 Rp.100.000
tarif penerbitan TNKB
⇒roda 4 atau lebih Rp. 100.000
⇒roda 2 atau # Rp. 60.000
1) Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan stempel pengesahan. 3) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMIN