Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Darah Di Unit Transfusi Darah

  1. PASIEN BPJS yang dirawat di RSUD Lakipadada: Surat Pengantar Pengambilan Darah, Surat Eligibilitas Pasien (SEP) yaitu surat jaminan dari BPJS yang dikeluarkan oleh loket pendaftaran rawat inap di RSUD lakipadada
  2. PASIEN UMUM yang dirawat di RSUD Lakipadada: Surat Pengantar Pengambilan Darah
  3. PASIEN BPJS yang TIDAK dirawat di RSUD Lakipadada: Surat Pengantar Pengambilan Darah, Sampel darah pasien, Cool Box (Termos es)
  4. PASIEN UMUM yang TIDAK dirawat di RSUD Lakipadada: Surat Pengantar Pengambilan Darah, Sampel darah pasien, Cool Box (Termos es)

  1. PASIEN BPJS yang dirawat di RSUD Lakipadada : Petugas di ruang rawat inap menghubungi unit transfusi darah terkait kebutuhan darah pasien, Petugas di Unit Transfusi Darah menyiapkan kebutuhan darah pasien, Dilakukan proses transfusi darah
  2. PASIEN UMUM yang dirawat di RSUD Lakipadada: Petugas di ruang rawat inap menghubungi unit transfusi darah terkait kebutuhan darah pasien, Petugas di Unit Transfusi Darah menyiapkan kebutuhan darah pasien, Dilakukan proses transfusi darah, Tagihan pemakaian darah akan ditambahkan ke tagihan pasien selama dirawat di RSUD Lakipadada
  3. PASIEN BPJS dan PASIEN UMUM yang TIDAK dirawat di RSUD Lakipadada: Keluarga pasien datang ke Unit Transfusi darah dengan membawa surat pengantar pengambilan darah dan sampel darah pasien, Petugas di Unit Transfusi Darah melakukan penginputan terhadap biaya pengganti pengelolaan darah, Keluarga pasien melakukan pembayaran di Loket pembayaran, Keluarga pasien menunjukkan bukti pembayaran biaya penggantian pengolahan darah ke Petugas Unit Transfusi Darah, Petugas di Unit Transfusi Darah menyiapkan kebutuhan darah pasien, Keluarga pasien membawa darah yang siap dipakai dengan menggunakan Cool Box

Sesuai dengan permintaan komponen darah dari setiap pasien

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Daerah Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2016 Tantang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada

Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Darah Di Unit Transfusi Darah

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada menyediakan layanan aduan sambung rasa.
  2. Keluhan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada petugas layanan aduan sambung rasa di RSUD Lakipadada pada jam kerja Senin – Kamis pada pukul 08:00 – 14:00    Jumat   pada pukul 08:00 – 11:30          Sabtu       pada pukul 08:00 – 13:00
  3. RSUD Lakipadada juga menyiapkan kotak saran di berbagai lokasi layanan di RSUD Lakipadada yang secara berkala dikelola oleh petugas layanan aduan sambung rasa
  4. RSUD Lakipadada membuat akun media sosial yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  5. RSUD Lakipadada mempunyai website http://www.rsudlakipadada.id yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  6. Keluhan, saran dan masukan yang diterima oleh petugas layanan aduan sambung rasa akan ditindaklanjuti dan penyelesaian keluhan, saran dan masukan akan disampaikan oleh petugas layanan aduan sambung rasa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Darah Di Unit Transfusi Darah"