1. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan dengan lengkap.
2. Melakukan pembayaran Retribusi ke kasir dan menerima tanda bukti pembayaran.
3. Membawa kendaraan ke gedung uji untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan.
. Melaksanakan pengukuran dimensi kendaraan, penimbangan berat kendaraan dan pemeriksaaan teknis kendaraan bermotor, jika lulus uji diserahkanke penguji penyelia, jika tidak lulus dikembalikan ke pemohon untuk perbaikan, dan apabila pemohon tidak menyetujui surat keterangan tidak lulus dapat megajukan keberatan kepada Kepala UPT.
5. Mendapatkan pengesahan hasil uji kendaraan bermotor.
6. Memberikan tanda lulus uji (tanda samping, plat uji, dan buku uji).
1. Pengujian berkala ke 2 dan seterusnya:
a) mobil barang, mobil bus, mobil penumpang sebesar Rp. 18.000,-
b) kereta gandengan, tempelan, kendaraan khusus, tractor head sebesar
Rp. 25.000,-
2. Buku Uji sebesar Rp. 6.000,-
3. Tanda uji, baut mur, kawat dan segel sebesar Rp. 5.500,-
4. Tanda uji, baut mur, kawat dan segel (Tempelan) sebesar Rp. 2.750,-
5. Pengecatan tanda samping dan nomor uji sebesar Rp. 6.500,-
6. Uji emisi sebesar Rp. 10.000,-
7. Pengantian buku uji hilang sebesar Rp. 25.000.-
8. Pengantian tanda uji yang hilang sebesar Rp. 25.000,-/ 2 keping
9. sanksi administrasi (2% retribusi)
MUTASI UJI DARI LUAR DAERAH
Menyampaikan pengaduan pelayanan :
1. melalui surat pengaduan, dan
2. melalui Customer Service.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store