Pelayanan Rawat Inap

  1. PASIEN BPJS: Kartu BPJS kesehatan /asuransi kesehatan lain, Kartu keluarga, Kartu Tanda penduduk(KTP), Surat rujukan (Puskesmas,klinik,dokter keluarga), Pengantar rawat inap dari IGD, Rawat jalan, Surat keterangan opname, Keterangan kelahiran ( bayi baru lahir), KTP orang tua (umur kurang dari 17 thn, Keterangan kuliah umur dibawah 25 thn bila masih dalam tanggungan org tua, Surat pernyataan bersedia membayar selisih (untuk pasien Naik Kelas Perawatan), Surat pernyataan kronologis kejadian disertai materai Rp.6000,- (untuk kasus tertentu), Keterangan kepolisian bila kecelakaan lalulintas
  2. PASIEN UMUM: Kartu Tanda penduduk(KTP), Surat pernyataan bersedia membayar seluruh biaya perawatan sesuai dengan aturan yg berlaku.
  3. PASIEN ASURANSI SELAIN BPJS : Berlaku seperti alur pasien umum, Pasien akan melakukan Reimburse secara mandiri ke asuransi masing masing

  1. Semua pasien yang akan dirawat inap diterima melalui satu pintu yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD), Pasien datang ke ruangan di sertai rekam medis dari IGD, Pasien dirawat di ruangan, Pasien di nyatakan pulang sembuh atau butuh perawatan lebih lanjut akan di rujuk, Pasien yang meninggal dibawa ke kamar jenazah, Menyelesaikan administrasi pembayaran diloket pembayaran untuk pasien umum dan asuransi lain diluar BPJS Kesehatan

Sesuai dengan kondisi pasien

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Daerah Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2016 Tantang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada

Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada menyediakan layanan aduan sambung rasa.
  2. Keluhan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada petugas layanan aduan sambung rasa di RSUD Lakipadada pada jam kerja Senin – Kamis pada pukul 08:00 – 14:00       Jumat             pada pukul 08:00 – 11:30   Sabtu              pada pukul 08:00 – 13:00
  3. RSUD Lakipadada juga menyiapkan kotak saran di berbagai lokasi layanan di RSUD Lakipadada yang secara berkala dikelola oleh petugas layanan aduan sambung rasa
  4. RSUD Lakipadada membuat akun media sosial yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  5. RSUD Lakipadada mempunyai website yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  6. Keluhan, saran dan masukan yang diterima oleh petugas layanan aduan sambung rasa akan ditindaklanjuti dan penyelesaian keluhan, saran dan masukan akan disampaikan oleh petugas layanan aduan sambung rasa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"