Pelayanan Radiologi

  1. PASIEN BPJS: Surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter, Surat Eligibilitas Pasien (SEP) yaitu surat jaminan dari BPJS yang dikeluarkan oleh loket pendaftaran rawat jalan di RSUD lakipadada
  2. PASIEN UMUM: Surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter

  1. PASIEN BPJS : Pasien membawa kelengkapan administrasi ke loket pendaftaran rawat jalan, Pasien yang telah selesai melakukan proses pendaftaran langsung menuju ke klinik yang dituju, Untuk pasien BPJS yang diminta dokter untuk melakukan pemeriksaan radiologi dapat langsung menuju ke unit radiologi untuk melakukan pemeriksaan dengan membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter, Pasien melakukan pemeriksaan radiologi dan menunggu hasil pemeriksaan radiologi, Hasil pemeriksaan radiologi kemudian dibawa oleh pasien ke dokter spesialis di poliklinik
  2. PASIEN UMUM : Untuk pasien UMUM yang diminta dokter untuk melakukan pemeriksaan radiologi dapat langsung menuju ke radiologi untuk melakukan pemeriksaan dengan membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter, Petugas radiologi akan melakukan penginputan biaya terhadap jenis pemeriksaan yang akan dilakukan, Pasien melakukan pembayaran terlebih dahulu di loket pembayaran, Pasien melakukan pemeriksaan radiologi dengan menunjukkan bukti pembayaran terhadap pemeriksaan radiologi dan kemudian menunggu hasil pemeriksaan radiologi, Hasil pemeriksaan radiologi kemudian dibawa oleh pasien ke dokter spesialis di poliklinik

Sesuai dengan kondisi pasien

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Daerah Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2016 Tantang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada

Pelayanan Radiologi

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada menyediakan layanan aduan sambung rasa.
  2. Keluhan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada petugas layanan aduan sambung rasa di RSUD Lakipadada pada jam kerja Senin – Kamis pada pukul 08:00 – 14:00       Jumat     pada pukul 08:00 – 11:3 Sabtu      pada pukul 08:00 – 13:00
  3. RSUD Lakipadada juga menyiapkan kotak saran di berbagai lokasi layanan di RSUD Lakipadada yang secara berkala dikelola oleh petugas layanan aduan sambung rasa
  4. RSUD Lakipadada membuat akun media sosial yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  5. RSUD Lakipadada mempunyai website yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  6. Keluhan, saran dan masukan yang diterima oleh petugas layanan aduan sambung rasa akan ditindaklanjuti dan penyelesaian keluhan, saran dan masukan akan disampaikan oleh petugas layanan aduan sambung rasa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"