Penerbitan SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON (SIPR)

  1. Permohonan disampaikan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara
  2. Identitas Pemilik Rumpon (e-KTP)
  3. Foto Copy SIUP dan SIPI yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Setempat yang menyatakan bahwa Lokasi Pemasangan Rumpon tersebut tidak berada di alur Pelayaran Umum.
  5. Rencana pemasangan meliputi : Waktu pemasangan, Lokasi (koordinat) pemasangan, Jumlah dan bahan rumpon dan Rencana pemanfaatan
  6. Surat Pernyataan Bermaterai cukup yang menyatakan Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang - undangan
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pemohon mewakilkan pengurusannya kepada orang lain
  8. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON (SIPR)"