Fasilitasi Pendaftaran izin usaha mikro melalui OSS

  1. mengisi data informasi usaha mikro
  2. fc ktp yang sudah diaktivasi
  3. e-mail pribadi atau e-mail usaha yang aktif
  4. surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah

  1. pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. kepala seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas operator
  4. petugas operator menfasilitasi pemohon atau pelaku usaha untuk melakukan registrasi akun oss melalui e-mail pada menu daftar/masuk pada laman web oss di url https://oss.go.id
  5. petugas operator menfasilitasi login pemohon atau pelaku usaha pada menu masuk pada pojok kanan web OSS di url https://oss.go.id
  6. petugas operator memproses pendaftaran izin sesuai dengan berkas pemohon atau pelaku usaha
  7. hasil proses isian data informasi usaha mikro dari laman web oss di konfirmasi ke pemohon atau usaha. untuk isian data yang kurang atau keliru dilakukan proses edit kembali, maka dilanjutkan dengan penerbitan nib ( nomor induk berusaha) dan izin usaha mikro
  8. sekretariat melalukan pengarsipan
  9. petugas loket menyerahkan nib( nomor induk berusaha) dan izin usaha mikro ke pemohon atau pelaku usaha
  10. kepala seksi melakukan rekap dan melaporkan kepada camat

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Usaha Mikro dan Kecil

  1. e-mail : kec_tempursari@lumajangkab.go.id
  2. Nomor Pengaduan via Whatsapp : 0813-3155-0025
  3.  Pengaduan Tatapmuka Ke Petugas Pengaduan PAWESTRI 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendaftaran izin usaha mikro melalui OSS"