Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengisi blangko permohonan yang diketahui Lurah setempat
  2. Gambar rencana lengkap rangkap 2 (dua) disahkan pejabat teknis
  3. Foto Copy Sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang
  4. Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Memerintahkan pemeriksaan/ survey lapangan
  3. Melakukan survey lokasi usaha
  4. Memeriksa laporan survey dan membuat rekomendasi
  5. Menyetujui/ menolak, serta menandatangani IMB jika setuju
  6. Memberikan perintah input data
  7. Melakukan input data, serta menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat ijin mendirikan bangunan ( IMB )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan"