Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kecil

  1. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP 2 lemba
  3. Nilai modal usaha kurang dari Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) (tidak termasuk bangunan dan tanah)
  4. Penerbitan TDP dan SIUP merupakan satu kesatuan
  5. Nomor TDP ditetapkan oleh BPTPM

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Membuat rekomendasi
  3. Menandatangani TDP Kecil
  4. Memberikan perintah input data, serta meminta nomor TDP ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Sragen
  5. Melakukan input data, serta menyerahkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kecil kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kecil"