Penerbitan Izin Tempat Usaha Skala Kecil

  1. Foto copy KTP/ identitas
  2. Permohonan diketahui/ disetujui oleh Kepala Desa/ Lurah
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar
  4. Site Plan/ Sketsa tempat usaha
  5. Bukti/ keterangan kepemilikan tanah dari yang berwenang
  6. Ijin Mendirikan Bangunan (yang diwajibkan)
  7. Jenis kegiatan/ usaha tidak menimbulkan dampak/ pencemaran lingkungan
  8. Luas kegiatan/ usaha kurang dari 50 m2 dan nilai investasi kurang dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
  9. Masa berlaku ijin 4 (empat) tahun

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Memerintahkan pemeriksaan/ survey lapangan
  3. Melakukan survey lokasi usaha
  4. Memeriksa laporan survey dan membuat rekomendasi
  5. Menyetujui/ menolak dan menandatangani Surat Izin jika setuju
  6. Memberikan perintah input data
  7. Melakukan input data, serta menyerahkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Skala Kecil kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Tempat Usaha Skala Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Tempat Usaha Skala Kecil"