Penertiban Izin Penggunaan / Penutupan Jalan

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Gambar Peta jalan yang jelas.

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Memerintahkan pemeriksaan/ survey lapangan
  3. Melakukan survey lokasi yang dimohonkan dan membuat laporan
  4. Memeriksa laporan survey dan membuat rekomendasi
  5. Menyetujui/ menolak dan menandatangani Surat Izin jika setuju
  6. Memberikan perintah input data
  7. Melakukan input data, serta menyerahkan Surat Izin Penggunaan/ Penutupan Jalan Kabupaten kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat ijin penutupan jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Izin Penggunaan / Penutupan Jalan"