Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan

  1. Identitas : 1) Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilk, 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa, Surat Kuasa bermaterai cukup.
  2. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

  1. Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB, SWDKLLJ Tahunan - Penerimaan Dokumen - Penelitian Dokumen - Entry Data Kendaraan Baru - Penetapan - Pembayaran - Pencetakan SKKP - Penyerahan STNK dan TNKB

SAMSAT Induk (15 Menit)

SAMSAT Pembantu (5 Menit)

SAMSAT Drive Thru (3 Menit)

SAMSAT Payment Point (4 Menit)

SAMSAT Desa (2 Menit)

E-SAMSAT (2 Menit)

Keterangan : Berkas Lengkap dan Tidak ada Kendala Jaringan

 

Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan pasal 2 Bagian Keempat Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

  • 1,75% Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1,75% Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5% KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/PemadamKebakaran
  • 0,2% Kendaraan Alat-Laat Berat/Besar

Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

  • Tarif Golongan A     = Rp          3.000,-
  • Tarif Golongan B     = Rp         23.000,-
  • Tarif Golongan C1   = Rp         35.000,-
  • Tarif Golongan C2   = Rp         83.000,-
  • Tarif Golongan DP   = Rp       143.000,-
  • Tarif Golongan DU  = Rp         73.000,-
  • Tarif Golongan EP   = Rp       153.000,-
  • Tarif Golongan EU   = Rp         90.000,-
  • Tarif Golongan F      = Rp       163.000,-

SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

  • Media surat/tertulis

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Media Handphone/Telp/fax
  • Website bapenda-kaltimprov.go.id
  • Website lapor.go.id
  • Bapenda Kaltim (Facebook)
  • Bapenda Kaltim (Instagram)
  • Kotak pengaduan
  • Menghubungi telepon Call Center
  • 0821 111 3435
  • Fax. (0541) 7777039 dan 777704
  • Media langsung/tatap muka
  • Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan Pengaduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan"