Pelayanan Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten untuk pembelian kecambah sebanyak 0 - 40.000 butir kecambah

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur
  2. Kepala Dinas mendisposisikan surat kepada sekretaris Dinas
  3. Sekretaris Dinas mendisposisikan surat kepada kepala Bidang Perkebunan
  4. Kepala Bidang Perkebunan mendisposisikan surat kepada Kasi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan
  5. Pemeriksaan dokumen kelengkapan dan kebenaran
  6. Pemeriksaan Lapangan
  7. Peretujuan
  8. Penerbitan SP2BKS

Surat Persetujuan Penerbitan SP2BKS diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari masuknya surat permohonan sampai terbitnya SP2BKS

Tidak ada aturan tentang pemungutan biaya

SP2BKS (Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit)

  1. Kepala Bidang Perkebunan
  2. Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)"