Pelayanan Penyediaan Bantuan Pupuk dan Pestisida

  1. Surat/proposal permohonan bantuan pupuk dan pestisida dari petani/masyarakat yg di tanda tangani ketua kelompok,penyuluh pertanian setempat dan kepala desa

  1. Petugas menerima surat/proposal permohonan bantuan pupuk /pestisida dari petani/masyarakat
  2. Kepala dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Sekertaris dinas
  3. Sekretaris dinas mendisposisikan surat permohonan kepada kepala bidang TPH
  4. Kepala bidang TPH menindaklanjuti permohonan/mempertimbangkan atau menyetujui dan mendisposisikan surat kepada kasi produksi usaha TPH
  5. Kasi Produksi dan Usaha TPH berkoordinasi dengan petugas UPTD Perlintan/gudang pupuk dan pestisida untuk mengetahui ketersediaan serta mendispoisikn surat apabila bantuan disetujui
  6. Petugas UPTD Perlintan memberikan pupuk/pestiida sesuai dengan jumlah yang telah didiposisikan disetujui

3 hari kerja dimulai dari masuknya permohonan apabila stok tersedia dan pejabat pengambil keputusan berada ditempat

Belum ada aturan tentang pemungutan biaya

Bantuan pupuk dan pestisida

1. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

2. Kepala Seksi Produksi dan Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Bantuan Pupuk dan Pestisida"