Terapi Fisioterapi

  1. PASIEN BPJS: Kartu BPJS kesehatan, Kartu keluarga, Kartu Tanda penduduk (KTP), Surat rujukan (Puskesmas,klinik,dokter keluarga), Surat pengantar terapi dari poliklinik di RSUD Lakipadada, KTP orang tua (umur kurang dari 17 thn)
  2. PASIEN UMUM : Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (bagi pasien yang baru pertama kali berobat di RSUD Lakipadada), Surat pengantar untuk terapi fisioterapi
  3. PASIEN ASURANSI SELAIN BPJS : Berlaku seperti alur pasien umum, Pasien akan melakukan Reimburse secara mandiri ke asuransi masing masing

  1. Pasien membawa kelengkapan administrasi ke loket pendaftaran rawat jalan, Pasien yang telah selesai melakukan proses pendaftaran langsung menuju ke bagian fisioterapi, Pasien melakukan terapi di unit fisioterapi, Untuk pasien BPJS yang telah diterapi pasien menandatangani SEP nya dan mendapat informasi Jadwal Fisioterapi berikutnya, Untuk pasien umum, setelah selesai melakukan terapi akan diantar oleh petugas fisioterapi untuk melakukan penyelesaian administrasi di loket pembayaran

Sesuai dengan kondisi pasien

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Daerah Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2016 Tantang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada

Pelayanan Fisioterapi

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada menyediakan layanan aduan sambung rasa.
  2. Keluhan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada petugas layanan aduan sambung rasa di RSUD Lakipadada pada jam kerja Senin – Kamis pada pukul 08:00 – 14:00          Jumat             pada pukul 08:00 – 11:3  Sabtu              pada pukul 08:00 – 13:00
  3. RSUD Lakipadada juga menyiapkan kotak saran di berbagai lokasi layanan di RSUD Lakipadada yang secara berkala dikelola oleh petugas layanan aduan sambung rasa
  4. RSUD Lakipadada membuat akun media sosial yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  5. RSUD Lakipadada mempunyai website http://www.rsudlakipadada.id yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  6. Keluhan, saran dan masukan yang diterima oleh petugas layanan aduan sambung rasa akan ditindaklanjuti dan penyelesaian keluhan, saran dan masukan akan disampaikan oleh petugas layanan aduan sambung rasa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Terapi Fisioterapi"