Instalasi Farmasi

  1. PASIEN BPJS : Resep dokter, Surat Eligibilitas Pasien (SEP) yaitu surat jaminan dari BPJS yang dikeluarkan oleh loket pendaftaran rawat jalan/rawat inap di RSUD lakipadada
  2. PASIEN UMUM : Resep Dokter
  3. PASIEN ASURANSI SELAIN BPJS : Berlaku seperti alur pasien umum, Pasien akan melakukan Reimburse secara mandiri ke asuransi masing masing

  1. Pasien BPJS Rawat Jalan : Pasien menyerahkan resep dari poliklinik ke petugas penerima resep di instalasi farmasi, loket BPJS rawat jalan, Petugas farmasi memberi nomor antrian ke pasien berdasarkan jenis resep (resep racikan/ non racikan), Resep dikerjakan oleh petugas farmasi rawat jalan, Setelah selesai, obat diserahkan kepada pasien disertai dengan edukasi
  2. Pasien UMUM Rawat Jalan : Pasien menyerahkan resep dari poliklinik ke petugas penerima resep di instalasi farmasi, loket pasien UMUM, Petugas farmasi melakukan penginputan terhadap biaya obat, Pasien melakukan pembayaran obat di loket pembayaran, Pasien kembali ke apotek dengan menunjukkan bukti pembayaran obat, Petugas farmasi memberi nomor antrian ke pasien berdasarkan jenis resep (resep racikan/ non racikan), Resep dikerjakan oleh petugas farmasi rawat jalan, Setelah selesai, obat diserahkan kepada pasien disertai dengan edukasi
  3. Pasien Rawat Inap (Pasien BPJS, Pasien Umum, Pasien Asuransi Lainnya): Perawat mengantarkan resep pasien rawat inap ke instalasi Farmasi, Resep dikerjakan oleh petugas farmasi loket rawat inap, Seteleh selesai, petugas farmasi menelpon perawat untuk mengambil obat pasien di instalasi farmasi, Obat diserahkan ke perawat, selanjutnya perawat memberikan obat ke masing-masing pasien
  4. Pasien UGD (Pasien BPJS, Pasien Umum, Pasien Asuransi Lainnya): Keluarga pasien menyerahkan resep ke petugas farmasi di depo UGD, Resep dikerjakan oleh petugas farmasi depo UGD, Setelah selesai, obat diserahkan ke keluarga pasien yang selanjutnya diserahkan ke perawat UGD untuk diberikan kepada pasien

Pasien Rawat Jalan :

Resep Racikan  < 60>

Resep Non Racikan < 30>

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Daerah Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2016 Tantang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada

Instalasi Farmasi

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada menyediakan layanan aduan sambung rasa.
  2. Keluhan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada petugas layanan aduan sambung rasa di RSUD Lakipadada pada jam kerja Senin – Kamis pada pukul 08:00 – 14:00               Jumat    pada pukul 08:00-11:30             Sabtu      pada pukul 08:00 – 13:00
  3. RSUD Lakipadada juga menyiapkan kotak saran di berbagai lokasi layanan di RSUD Lakipadada yang secara berkala dikelola oleh petugas layanan aduan sambung rasa
  4. RSUD Lakipadada membuat akun media sosial yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  5. RSUD Lakipadada mempunyai website http://www.rsudlakipadada.id yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"