Unit Transfusi Darah

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Donor Darah bagi yang sudah pernah mendonor darah

  1. DONOR SUKARELA : Calon pendonor mengisi form seleksi donor, Dilakukan beberapa pemeriksaan untuk seleksi kelayakan pendonor, Jika lolos seleksi maka selanjutnya dilakukan kegiatan aftap (kegiatan donor darah), Pendonor istirahat sekitar 15 menit setelah kegiatan aftap selesai, Darah kemudian diolah dan disimpan sesuai prosedur

Sesuai dengan prosedur

Tidak dikenakan tarif untuk kegiatan donor darah

 

PELAYANAN DONOR DARAH

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada menyediakan layanan aduan sambung rasa.
  2. Keluhan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada petugas layanan aduan sambung rasa di RSUD Lakipadada pada jam kerja Senin – Kamis pada pukul 08:00 – 14:00                 Jumat             pada pukul 08:00 – 11:30   Sabtu              pada pukul 08:00 – 13:00      
  3. RSUD Lakipadada juga menyiapkan kotak saran di berbagai lokasi layanan di RSUD Lakipadada yang secara berkala dikelola oleh petugas layanan aduan sambung rasa
  4. RSUD Lakipadada membuat akun media sosial yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  5. RSUD Lakipadada mempunyai website www.rsudlakipadada.id yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  6. Keluhan, saran dan masukan yang diterima oleh petugas layanan aduan sambung rasa akan ditindaklanjuti dan penyelesaian keluhan, saran dan masukan akan disampaikan oleh petugas layanan aduan sambung rasa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Transfusi Darah"