Penerbitan Rekomendasi Izin Dispensasi Menikah

  1. Fotocopy KTP 2 Lembar pasangan yang akan menikah
  2. Rekomendasi dispensasi menikah dari Kepala Desa 1 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Dispensasi Menikah
  6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Dispensasi Menikah
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Dispensasi Menikah
  8. Sekretaris camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin dispensasi Menikah
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Dispensasi Menikah
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Dispensasi Menikah dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin dispensasi Menikah ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Apabila berkas lengkap dan pejabat yang melegalitas ada ditempat
 

Gratis

Rekomendasi Izin Dispensasi Menikah

Email Kantor Camat : damar@belitungtimurkab.go.id

Melalui Surat

 

Camat                     : Marhayuni,S.Ap
Kasi Pelayanan       : Darsih
Melalui website       : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Dispensasi Menikah"