Penerbitan SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP) 6 S/D 30 GT

  1. Permohonan disampaikan kepada Kepala DPMPTSP PRovinsi Maluku Utara
  2. Identitas Pemilik Kapal / Penanggung Jawab (e-KTP)
  3. Rencana Usaha meliputi : Rencana Alokasi usaha, Rencana kapal, Rencana investasi, Rencana Produksi Hasil Penangkapan Ikan, Rencana Biaya Operasional, Rencana Penambahan Tenaga kerja dan Permodalan
  4. Akte Perusahaan atau Badan Usah atau /Koperasi
  5. Surat Pernyataan Bermaterai cukup yang menyatakan Kesanggupan membangun/memiliki UPI serta Kesediaan mematuhi peraturan perundang- undangan.
  6. Surat Keterangan Domisili dari pejabat setempat
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha /Koprasi
  8. Photo ukuran 3 x 4 dengan latar kuning untuk PERORANGAN dan latar biru untuk BDAN USAHA/KOPERASI
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pemohon mewakilkan proses pengurusah berkas kepada orang lain
  10. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP) 6 S/D 30 GT"