Penerbitan SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) 6 S/D 30 GT

  1. Permohonan disampaikan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara
  2. Identitas Pemilik Kapal / Penanggung Jawab (e-KTP)
  3. Dokumen Kapal berupa : Gross Akte, Pas Besar/Pas Kecil, Surat Ukur Kapal, Sertifikat Kelaiakan Kapal, Data Alat Tangpat dan Specimen Ikan, Data Hasil Tangkapan
  4. Suat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  5. Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI) khusus Perubahan dan Perpanjangan
  6. Surat Pernyataan bermaterai cukup mengenai kesediaan mematuhi semua Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pemohon mewakilkan proses pengurusan berkas kepada orang lain
  8. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

 

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : GT x HPI x 1000 x 1%

Surat Izin Penangkan Ikan (SIPI)

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) 6 S/D 30 GT"