Surat Rekomendasi PAUD

  1. 1. Proposal.
  2. 2. Surat Keterangan dari kelurahan.
  3. 3. Surat Permohonan.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. 2. Petugas Loket menerima dan memeriksakelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan.
  3. 3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan Rekomendasi PAUD, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap memerintahkan JFU Seksi PIP untuk menyiapkan Rekomendasi PAUD.
  4. 4. JFU Seksi PIP melaksanakan perintah Kasi Kecamatan menyiapkan Rekomendasi PAUD dan meneruskan Kepada Kepala Seksi PIP.
  5. 5. JFU Seksi PIP melaksanakan perintah Kasi Kecamatan menyiapkan Rekomendasi PAUD dan meneruskan Kepada Kepala Seksi PIP.
  6. 6. Sekretaris Kecamatan memeriksa Rekomendasi PAUD, membubuhkan paraf dan meneruskan kepada Camat.
  7. 7. Camat menandatangi Rekomendasi PAUD serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  8. 8. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFUSeksi PIP/ Petugas Loket un tuk registrasi.
  9. 9. JFU Seksi PIP/ Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi PAUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi PAUD"