Legalisasi Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto Copv KK

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat keterangan kematian, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekretaris Kecamatan mempelajari legalisasi surat keterangan kematian dan memaraf format legalisasi surat keterangan kematian dan meneruskan kepada Camat.
  5. Camat menandatangi format legalisasi surat keterangan Kematian (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP /Petugas Loket untuk registrasi.
  7. JFU Seksi PIP/ Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

mulai berkas masuk & persyaratan lengkap

Gratis

Legalisasi Surat Keterangan Kematian

1) Secara Lisan
     Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan.
1) Secara tertulis
     a. Surat ditujukan kepada camat dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
     b. Melalui kotak saran/pengaduan
3) Secara Online
    a. Melalui Website
   b. Email
   c. Aplikasi LAPOR
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Kematian"