Standar Layanan Recording Karya Musik Tradisional dan Moderen

No. SK: 100.3.3.5/10/427.48/2024

  1. Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Kabupaten Lumajang
  2. Perorangan
  3. Maupun Kelompok
  4. Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Kabupaten Lumajang
  5. Perorangan
  6. Maupun Kelompok
  7. null

  1. Mekanisme/ Prosedur Pelayanan  a. Pelaku usaha ekonomi kreatif membawa produknya ke petugas Oleh-oleh b. Membawa data pelaku usaha (nama, alamat, nomor teepon/e-mail) c. Membawa data produk usaha (merk dan kapasitas produksi d. Pelaku usaha ekonomi kreatif perorangan maupun kelompok menitipkan                barang/hasil produk ekonomi kretif. e. Petugas mencatat barang masuk dan keluar beserta laporan f. Petugas di Pusat Oleh-oleh berasal dari UMKM bertugas mendata barang Mekanisme Penggaduan Informasi dan Pengaduan  Pemohon Langsung Datang Ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  2. Mekanisme/ Prosedur Pelayanan  a. Pelaku usaha ekonomi kreatif membawa produknya ke petugas Oleh-oleh b. Membawa data pelaku usaha (nama, alamat, nomor teepon/e-mail) c. Membawa data produk usaha (merk dan kapasitas produksi d. Pelaku usaha ekonomi kreatif perorangan maupun kelompok menitipkan                barang/hasil produk ekonomi kretif. e. Petugas mencatat barang masuk dan keluar beserta laporan f. Petugas di Pusat Oleh-oleh berasal dari UMKM bertugas mendata barang Mekanisme Penggaduan Informasi dan Pengaduan  Pemohon Langsung Datang Ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

1. Dasar Hukum 

     Peraturan Bupati Lumajang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Kedudukan               Susunan  Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata kerja       Dinas Pariwisata  Kabupaten    Lumajang.

2. Persyaratan

a.  Pelaku Kreatif Kabupaten Lumajang

b.  Perorangan maupun kelompok

3. Prosedur

a.   Pelaku  kreatif  membawa data  (nama, alamat, nomor telepon/e-mail);

b.   Pelaku  kreatif perorangan maupun kelompok

    Petugas  

4. Waktu Pelayanan  Setiap Hari Kerja

- Buka  : 07.30 Wib

-Tutup : 15.30 Wib

5. Biaya Tarif : Gratis

6. Produk : Produk Pelayanan Yang diperoleh adalah Jasa

7. Pengelolaan Pengaduan :

Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang menyediakan sarana informasi dan pengaduan

1.      Langsung datang ke Dinas Pariwisata dengan mengisi buku, pemohon bias langsung datang ke Dinas Pariwisata untuk diberi penjelasan;

2.      Telp/Fax . 0334-891418 Pengunging bias langsung telp ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;

3.      Website:

www.wisatalumajang.com

Email :

disparlumajang@gmail.com

Pengunjung bias langsung kirim e-mail kealamat tersebut

4.      SP4N Lapor

8.  Sarana dan Prasarana


1.      Ruang Tunggu

Tempat Parkir (khusus)
9. Kompetensi Pelayanan

1.      Berpenampilan menarik dan menerapkan Sapta Pesona

2.      Mengetahui SOP

Berkomunikasi dengan baik

10 Sarana dan Prasarana

1.      Ruang Tunggu

Tempat Parkir

11.  Jumlah Pelaksana

Petugas Pemberi Informasi  : 1 Orang

12.Jaminan Pelayanan  Produk Nilai IKM


Gratis (Tanpa Dipungut Biaya )

Produk Pelayanan Pelayanan yang diperoleh adalah Jasa

Mekanisme/ Prosedur Pelayanan 

a. Pelaku usaha ekonomi kreatif membawa produknya ke petugas Oleh-oleh

b. Membawa data pelaku usaha (nama, alamat, nomor teepon/e-mail)

c. Membawa data produk usaha (merk dan kapasitas produksi

d. Pelaku usaha ekonomi kreatif perorangan maupun kelompok menitipkan                barang/hasil produk ekonomi kretif.

e. Petugas mencatat barang masuk dan keluar beserta laporan

f. Petugas di Pusat Oleh-oleh berasal dari UMKM bertugas mendata barang

Mekanisme Penggaduan Informasi dan Pengaduan 

Pemohon Langsung Datang Ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Recording Karya Musik Tradisional dan Moderen"