Mulai masuk berkas, persyaratan lengkap dan Camat berada ditempat
Gratis
Legalisasi Permohonan Surat Keterangan Tempat Usaha
1) Secara Lisan
Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan.
2)Secara tertulis
a. Surat ditujukan kepada camat dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
b. Melalui kotak saran/pengaduan
3) Secara Online
a. Melalui Website
b. Email
c. Aplikasi LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store