Legalisasi Permohonan IMB

  1. 1. Surat permohonan / isian formulir.
  2. 2. Fotocopy KTP pemohon, dan KTP saksi -saksi batas.
  3. 3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah dan surat kuasa jika pemohon bukan pemilik tanah.
  4. 4. Surat pernyataan tanah tidak bermasalah bermaterai Rp. 6000,-
  5. 5. Fotocopy lunas PBB tahun berjalan.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. 2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan.
  3. 3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi permohonan perizinan IMB jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam.
  4. 4. Sekretaris Kecamatan mempelajari permohonan legalisasi permohonan perizinan IMB dan memaraf format legalisasi legalisasi permohonan perizinan IMB dan meneruskan kepada Camat.
  5. 5. Camat menandatangi format legalisasi legalisasi permohonan perizinan serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  6. 6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP /Petugas Loket untuk registrasi.
  7. 7. JFU Seksi PIP/ Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan IMB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan IMB"