Legalisasi Surat Kuasa Waris

  1. 1. Asli surat kuasa waris yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan yang menerima kuasa waris dan diketahui oleh seluruh ahli waris yang lain diatas materai Rp. 6000,- serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah.
  2. 2. Surat kematian/akte kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.
  3. 3. Fotocopy KTP Almarhum/Almarhumah, KTP seluruh ahli waris.
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris yang memuat almarhum/almarhumah.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. 2. Petugas Loket menenma dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan.
  3. 3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat kuasa waris, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam.
  4. 4. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat kuasa waris dan memaraf format legalisasi surat kuasa waris dan meneruskan kepada Camat.
  5. 5. Camat menandatangi format legalisasi surat kuasa waris serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  6. 6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  7. 7. JFU Seksi PIP/Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Kuasa Ahli Waris

SMS Ke 1708 / Website Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Kuasa Waris"