Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Scan surat ijin penyelenggaraan reklame lama asli
  2. KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab
  3. Foto rencana reklame, foto lokasi pemasangan reklame dan denah lokasi
  4. Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame
  5. Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lama
  6. Untuk Reklame Berjalan Wajib Scan Fotokopi STNK Kendaraan
  7. Untuk Reklame Billboard & Videotron Wajib, Scan surat rekomendasi dari Tim Pengendalian Reklame
  8. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan fotokopi polis asuransi Bangunan Reklame
  9. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
  10. Surat kuasa bermaterai cukup (10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan)
  11. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan fotokopi IMB Reklame
  12. Scan fotokopi kepemilikan lahan apabila memanfaatkan lahan milik sendiri atau surat perjanjian/sewa pemanfaatan lahan dalam hal lahan milik pihak lain atau surat izin pemanfaatan lahan dari Walikota/Gubernur/Pemerintah apabila memanfaatkan Sarana, Prasarana dan Utilitas milik Pemerintah Daerah/Provinsi/Negara, sesuai kewenangannya
  13. Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia. *Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ -Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
  2. Pemeriksaan berkas administrasi -Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
  3. Peninjauan lokasi obyek izin -Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
  4. Pembayaran Pajak -Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk membayar pajak; mencetak surat pengantar pajak dan membayar ke Bank yang ditunjuk.
  5. Persiapan cetak SK Izin -Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan bahwa SK Izin telah selesai dan akan dikirim melalui POS.
  6. Pencetakan dan Pengiriman SK Izin melalui POS -Pemohon menerima SK Izin.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame Perpanjangan

Website DPMPTSP, Email, Call Center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simponie.tangerangselatankota.go.id