Legalisasi Silsilah Waris

  1. 1. Asli surat silsilah waris yang ditandatangani oleh pembuat silsilah waris dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris terakhir berdomisili.
  2. 2. Surat kematian/akte kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.
  3. 3. FotoCopy KTP Almarhum/Almarhumah, KTP seluruh ahli waris.
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang memuat almarhum/almarhumah.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. 2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan.
  3. 3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi silsilah waris, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam.
  4. 4. Sekretaris Kecamatan mempelajari naskah silsilah waris dan memaraf format legalisasi silsilah waris dan meneruskan kepada Camat.
  5. 5. Camat menandatangi format legalisasi legalisasi silsilah waris serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  6. 6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  7. 7. JFU Seksi PIP/ Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Silsilah Waris

SMS Ke Nomor 1708 / Website Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Silsilah Waris"