Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Scan fotokopi kepemilikan lahan apabila memanfaatkan lahan milik sendiri atau surat perjanjian atau sewa pemanfaatan lahan dalam hal lahan milik pihak lain
  2. KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab
  3. Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia. *Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
  4. Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame
  5. Scan Photo Titik Pemasangan Reklame
  6. Foto atau gambar atau desain Materi Reklame
  7. Scan peta lokasi atau gambar denah Titik Reklame
  8. Surat kuasa bermaterai cukup (Rp.10.000,00) dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan)
  9. Untuk Reklame Berjalan Wajib Scan Fotokopi STNK Kendaraan
  10. Untuk Reklame Billboard Scan peta lokasi atau gambar denah Titik Reklame
  11. Untuk Reklame Billboard foto atau gambar atau desain Materi Reklame
  12. Untuk Reklame Billboard Scan fotokopi IMB Reklame
  13. Untuk Reklame Billboard Scan fotokopi polis asuransi Bangunan Reklame
  14. Untuk Reklame Billboard Scan surat pernyataan akan mendirikan konstruksi bangunan reklame sesuai dengan Detail Engineering Design struktur konstruksi bangunan reklame yang terlampir dalam Tipologi Reklame
  15. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan peta lokasi atau gambar denah Titik Reklame
  16. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Foto atau gambar Bangunan Reklame
  17. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan fotokopi IMB Reklame
  18. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan fotokopi polis asuransi Bangunan Reklame
  19. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan surat pernyataan akan mendirikan konstruksi bangunan reklame sesuai dengan Detail Engineering Design struktur konstruksi bangunan reklame yang terlampir dalam Tipologi Reklame
  20. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan surat rekomendasi dari Tim Pengendalian Reklame
  21. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
  22. Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan foto atau gambar atau desain Materi Reklame

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ -Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
  2. Pemeriksaan berkas administrasi -Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
  3. Peninjauan lokasi obyek izin -Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
  4. Pembayaran Pajak -Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk membayar pajak; mencetak surat pengantar pajak dan membayar ke Bank yang ditunjuk.
  5. Persiapan cetak SK Izin -Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan bahwa SK Izin telah selesai dan akan dikirim melalui POS.
  6. Pencetakan dan Pengiriman SK Izin melalui POS -Pemohon menerima SK Izin.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame Baru

Website DPMPTSP, Email, Call Center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simponie.tangerangselatankota.go.id