Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Surat permohonan / isian formulir
  2. Foto Copy KTP pemohon
  3. Foto Copy lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil jikatidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekretaris Kecamatan mempelajari berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil dan memaraf berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil dan meneruskan kepada Camat.
  5. Camat menandatangi berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  7. JFU Seksi PIP /Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

mulai berkas masuk, persyaratan lengkap dan Camat berada di tempat

Gratis

Surat Izin Usaha Mikro Kecil

Gratis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil"