Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari KUA

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan rekomendasi dispensasi nikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap memerintahkan JFU Seksi PIP untuk menyiapkan rekomendasi dispensasi nikah
  4. JFU Seksi PIP melaksanakan perintah Kasi Kecamatan menyiapkan rekomedasi dispensasi nikah dan meneruskan Kepada Kepala Seksi PIP
  5. Kasi Kecamatan memeriksa dan mengoreksi rekomendasi dispensasi nikah, jika perlu perbaikan di kembalikan ke JFU Seksi PIP dan jika tidak perlu perbaikan membubuhkan paraf dan meneruskan kepada Sekretaris Kecamatan
  6. Sekretaris Kecamatan mempelajari rekomendasi dispensasi nikah, membubuhkan paraf dan meneruskan kepada Camat
  7. Camat menandatangi Rekomendasi dispensasi nikah (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  8. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  9. JFU Seksi PIP/Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"