Legalisasi Permohonan Izin Tower

  1. Surat permohonan / isian formulir
  2. Foto Copy KTP pemohon, dan KTP saksi - saksi batas.
  3. Persyaratan lain sesuai keperluan.
  4. Foto Copy lunas PBB tahun berjalan

  1. Pernohon datang ke Kecamatan den membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelenakanan berkas, iika tidak Ienzkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas legalisasi permohonan Izin tower, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekretaris Kecamatan mempelajari berkas legalisasi permohonan izin tower dan memaraf legalisasi permohonan izin tower dan meneruskan kepada Camat.
  5. Camat menandatangi berkas legalisasi permohonan izin tower serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  7. JFU Seksi PIP /Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

Mulai berkas masuk, persyaratan lengkap dan camat berada di tempat

Gratis

Legalisasi Permohonan Izin Tower

1)     Secara Lisan
    Langsung melalui Kasi  Pelayanan   Informasi  dan
Pengaduan.
2)  Secara   tertulis
a.   Surat      ditujukan     kepada    cam at     dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
b.   Melalui kotak   saran/pengaduan
3)  Secara   Online
a.   Melalui Website b.   Email
c.   Aplikasi LAPOR
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Izin Tower"