PPelayanan kegawat daruratan medik, Pelayanan asuhan keperawatan, Pelayanan sistem rujukan pasien, Transit Covid-19, Transit Non Covid
Pasien JKN : Menunjukan kartu pengenal BPJS kesehatan, Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, bila emergency tidak perlu menggunakan surat rujukan, Membawa kartu berobat RSU Kota Tangerang Selatan (untuk pasien lama)
Pasien Umum : Menunjukan identitas diri, Membawa kartu berobat RSU Kota Tangerang Selatan (untuk pasien lama)
-
Triage ≤ 5 menit
Pasien JKN sesuai tarif INA-CBGs
Pasien umum sesuai Peraturan Walikota
Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
Instalasi Gawat Darurat
Nama Petugas (MOD):
Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep. No. HP : 0821 2238 9414
Kotak Saran,
E-mail:
rsu@tangerangselatankota.go.id
Website : rsukotangerangselatan.go.id
Instagram @rsutangsel
http://span.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PPelayanan kegawat daruratan medik, Pelayanan asuhan keperawatan, Pelayanan sistem rujukan pasien, Transit Covid-19, Transit Non Covid"