Mulai berkas masuk persyataran lengkap dan camat berada di tempat
Gratis
Legalisasi Permohonan IMB
1) Secara Lisan
Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan
Pengaduan.
2) Secara tertulis
a. Surat ditujukan kepada cam at dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
b. Melalui kotak saran/pengaduan
3) Secara Online
a. Melalui Website b. Email
c. Aplikasi LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store